Secara terminologi “bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitusuatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Italy yangmemberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangkubangku di halaman pasar.
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum inimerupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undanganyurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalahperbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harusdipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab para pihak yang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak bolehdilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan duniaperbankan tersebut.
Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation
principle )
2). Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )
3). Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
4). Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Jasa-jasa Perbankan
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Macam-macam Jasa Perbankan
Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Sumber-sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui akan asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan. Jadi, ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.
Asas dan Prinsip Perbankan
Pasal 2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 ) pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian (prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
Contoh Kasus Aspek Hukum Perbankan
Di beberapa media adanya wanita cantik dan seksi melakukan pembobolan uang nasabah Citibank senilai Rp.17 milliar. Wanita cantik itu berinisial MD (47 tahun) pegawai Citibank Indonesia. Walaupun kasus pembobolan uang nasabah Citibank ini belum diumumkan secara detil modus operandinya oleh kepolisian, namun beberapa media mengabarkan bahwa yang bersangkutan memanipulasi data kemudian memindahkan rekening nasabah ke rekeningnya sendiri. Untuk melancarkan kejahatannya MD dibantu bawahannya yang berinisial D seorang teller di Citibank juga. Pada pokokya pembobolan uang nasabah tersebut dilakukan oleh pegawai bank sendiri.
Kasus pembobolan bank di Indonesia bukanlah kasus baru. Sejak 2002 lalu sejumlah kasus pembobolan bank terus terungkap. Sebelumnya, kasus pembobolan bank yang menghebohkan terjadi pada Bank BNI pada tahun 2003. Kasus itu melibatkan orang dalam bank tersebut yang membuat LC fiktif. Sejauh ini kasus pembobolan BNI adalah yang terbesar yaitu merugikan negara hingga Rp1,7 triliun. Kasus pembobolan bank kembali terungkap pada awal 2009 yang dimulai dengan kasus pembobolan BII senilai Rp15 miliar juga diikuti dengan kasus pembobolan Bank Mandiri, Bank Mega hingga Bank BCA yang merugikan miliaran rupiah. Sementara, Kasus yang terjadi di awal tahun ini terjadi pada Bank Mandiri yang dibobol sebesar Rp18,7 miliar juga Bank Danamon senilai Rp3 miliar. Sedangkan Kasus terakhir yang menghebohkan adalah pembobolan dana nasabah di Citibank yang melibatkan MD seorang karyawan citibank senilai Rp17 miliar. Terakhir kasus pembobolan bank nyaris dilakukan oleh Manager Bank BNI, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.
Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, maka sudah seharusnya kasus pembobolan uang nasabah bank tidak boleh dibiarkan terus terjadi, apalagi pembobolan uang nasabah dilakukan oleh orang dalam atau pegawai bank sendiri, jika kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi berkurang. Dari aspek hukum bagaimana agar kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi atau paling tidak dapat diminimalisir.
Kasus pembobolan bank di Indonesia bukanlah kasus baru. Sejak 2002 lalu sejumlah kasus pembobolan bank terus terungkap. Sebelumnya, kasus pembobolan bank yang menghebohkan terjadi pada Bank BNI pada tahun 2003. Kasus itu melibatkan orang dalam bank tersebut yang membuat LC fiktif. Sejauh ini kasus pembobolan BNI adalah yang terbesar yaitu merugikan negara hingga Rp1,7 triliun. Kasus pembobolan bank kembali terungkap pada awal 2009 yang dimulai dengan kasus pembobolan BII senilai Rp15 miliar juga diikuti dengan kasus pembobolan Bank Mandiri, Bank Mega hingga Bank BCA yang merugikan miliaran rupiah. Sementara, Kasus yang terjadi di awal tahun ini terjadi pada Bank Mandiri yang dibobol sebesar Rp18,7 miliar juga Bank Danamon senilai Rp3 miliar. Sedangkan Kasus terakhir yang menghebohkan adalah pembobolan dana nasabah di Citibank yang melibatkan MD seorang karyawan citibank senilai Rp17 miliar. Terakhir kasus pembobolan bank nyaris dilakukan oleh Manager Bank BNI, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.
Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, maka sudah seharusnya kasus pembobolan uang nasabah bank tidak boleh dibiarkan terus terjadi, apalagi pembobolan uang nasabah dilakukan oleh orang dalam atau pegawai bank sendiri, jika kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi berkurang. Dari aspek hukum bagaimana agar kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi atau paling tidak dapat diminimalisir.
Pengertian Hukum Asuransi
Hukum asuransi tidak seterkenal hukum pidana ataupun hukum perdata. Tetapi fungsi yang dimiliki oleh hukum asuransi, tidak berbeda jauh dengan jenis hukum yang ada, yaitu menjaga dan mengatur kelancaran sebuah proses.
Asuransi selalu berkaitan dengan penggantian yang sifatnya finansial, dan itu cenderung lebih sensitif. Akibatnya, perlindungan sangat diperlukan.
Landasan Hukum Asuransi
1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
2. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
4. KMK No. 426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
5. KMK No. 425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
6. KMK No. 423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
Unsur-Unsur Dalam Sebuah Perjanjian Asuransi / Hukum Asuransi
1. Subjek Hukum
2. Substansi Hukum
3. Objek Pertanggungan
4. Adanya peristiwa tidak tenu yang mungkin terjadi
Sebuah asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal
Hukum Asuransi - Premi dan Polis
Hukum asuransi dikenal kata premi dan polis. Dua hal tersebut, menjadi istilah yang penting bagi mereka yang biasa menghadapi urusan asuransi.
Hukum asuransi premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Prinsip Dasar Asuransi
1. Insurable Interest: hak pertanggungan dari hubungan keuangan
2. Utmost Good Faith: sesuatu yang dipertanggungkan
3. Proximate Cause: kejadian yang menyebabkan kerugian
4. Indemnity: kompensasi finansial
5. Subrogation: hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
6. Contribution: gotong royong
Manfaat Asuransi
1. Jaminan perlindungan atas resiko kerugian tidak terduga
2. Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang / objek
3. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi resiko yang tidak terduga
4. Berdampak pada pemerataan biaya yang jumlahnya tertentu
5. Asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memiliki kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis
6. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar
Contoh Kasus Aspek Hukum Asuransi
Banyak perusahaan Asuransi Kendaraan salah satu perusahaan yang terkenal adalah Adira Autocillin. Justru karena banyak nya perusahaan sekelas Adira Insurance ini banyak pihak yang tak bertanggung jawab mulai melakuan penipuan asuransi. Mari kita bahas tentang penipuan yang terkadang Asuransi Autocillin menjadi korbannya.
Penipuan asuransi atau insurance fraud merupakan suatu tindakan melanggar hukum dan pihak Asuransi Adira sering mendapatkan kasus seperti ini. Pelanggaran terhadap kepentingan perusahaan asuransi salah satunya adalah Asuransi Kendaraan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu resiko. Penipuan asuransi dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu hard fraud (penipuan berat) seperti memalsukan kejadian kecelakaan atau sengaja menciptakan kejadian yang dilakukan secara terencana seperti merusak mobil dengan sengaja agar pihak dariAsuransi Autocillin bisa menggantinya, dan soft fraud (penipuan ringan) seperti melebihkan nilai klaim. Seperti misalnya mobil hanya lecet sedikit tapi klien klaim ke pihak Adira Autocillin sangatt besar. Kenyataan bahwa masih lemahnya sangsi hukum membuat penipuan asuransi semakin meningkat baik kualitas dan kuantitasnya.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar