Selasa, 20 Desember 2011

Efisiensi Koperasi

Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Koperasi adalah badan usaha yang di dasari dengan rasa tanggung jawab dan tegas pada setiap anggota-anggotanya, sehingga didalam koperasi ada kerja sama yang apik yang dapat menghasilkan hasi yang baik sesuai dengan tujuan yang akan di peroleh oleh para anggota. Koperasi juga adalah badan usaha yang pada dasarnya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Maka dari itu koperasi tidak terlepas dari efesiensi bagi dirinya, meskipun tujuan yang mendasarnya untuk melayani anggota. Ukuran yang terjadi untuk memanfaatkan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan oleh teori efesiensi , efektivitas serta waktu diperolehnya manfaat ekonomi tersebut. efesiensi dalam ilmu ekonomi di gunakan untuk merujuk penggunaan sejumlah konsep yang terkait pada penggunaan secara maksimal dan pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang ataupun jasa pada setiap waktu. Sebuah system ekonomi dapat di kategorikan memenuhi kriteria apabila :
a. Tidak ada yang bisa dibuat menjadi lebih makmur bila tidak ada pengorbanan
b. Tidak ada pengeluaran yang dapat di peroleh tanpa adanya peningkatan jumlah pemasukan
c. Tidak ada produksi bila tanpa adanya biaya yang rendah dalam satuan unit.
Definisi tersebut tidak akan selalu sama akan tetapi pada umumnya akan mencakup semua ide yang hanya dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia. Sebuah system ekonomi yang efisien dapat member lebih banyak barang dan jasa bagi masyarakat tanpa menggunakan lebih banyak sumber daya. Dalam ekonomi pasar secara umum diyakini akan lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya. yang pertama mendasar dalil kesejahteraan berdasarkan penyediaan kepercayaan oleh karena itu bagi yang menyatakan bahwa setiap pasar berkeseimbangan sempurna berdasarkan kompetitif adalah efisien (tetapi hanya ada bila tidak teradi ketidaksempurnaan pasar). Kebijakan reformasi dalam ekonomi mikro adalah bertujuan membuat kebijakan yang mengurangi distorsi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi. Namun, tidak ada teori dasar yang jelas bahwa dengan menghapus distorsi pasar maka akan selalu dapat meningkatkan efisiensi ekonomi. Selanjutnya yang kedua berdasarkan dalil yang menyatakan bahwa jika ada beberapa distorsi pasar maka tidak dapat dihindari hanya dalam satu sektor saja yang akan bergerak ke arah yang lebih besar dalam kesempurnaan pasar terdapat sektor lain yang bisa menurunkan efisiensi. Efesiensi adalah penghematan pemasukan (input) yang di ukur dengan cara membandingkan pemasukan anggaran (Ia) dengan pemasukan realisasi atau sesungguhnya (Is), jika (Is) terbagi menjadi dua yaitu :
a. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang di terima langsung oleh anggota pada saat terjadinya transaksi antara anggota dan dengan koperasinya.
b. Manfaat ekonomi tidak langsung (MELT)
Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota bukan pada saat terjadinya antara anggota dan dengan koperasinya, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau penanggung jawaban pengurus dan dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Cara perhitungan manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota :
TME = MEL + MELT
MEN = (MEL + MELT) – BA
Dan cara perhitungan manfaat ekonomi langsung untuk para usaha koperasi yang melakukan kegiatan serba usaha (multipurpose) baik secara individu maupun kelompok, yaitu :
MEL = EFP + EFPK + EvS + EvP + EvPU
METL = SHUa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar