Minggu, 17 Oktober 2010

Badan-Badan Usaha Dalam Tata Ekonomi


BADAN USAHA DALAM TATA EKONOMI

o Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Bentuk Yuridis Perusahaan

· Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi juga atau perorangan. Perusahaan perorangan / Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation.
Sumber modal perusahaan perorangan adalah modal pemilik atau modal pinjaman. Pada Perusahaan Perorangan ini tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Jadi dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Itu berarti , pemilik Perusahaan Perorangan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan adalah toko makanan, toko pakaian.
Kelebihan perusahann perorangan
1. Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga relatif mudah.
2. Biaya organisasi rendah.
3. Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
4. Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
5. Manajemen relatif fleksibel.
Kelemahan perusahaan perseorangan
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
2. Status hukum Perusahaan Perorangan bukan badan hukum.
3. Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
4. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
5. Kemampuan manajerial yang terbatas.

·Firma
Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang berkerja sama dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Persekutuan Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Keuntungan Dari Firma
§ jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
§ Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
§ Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
§ Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
Kelemahan Dari firma
§ Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utangperusahaan
§ Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar
§ Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain

· Perseroan komanditer
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Ada beberapa alasan UKM memilih CV
§ pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.
§ tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT.
§ anggaran dasarnya tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT tapi cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.
Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan.
Untuk mendirikan sebuah CV dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Pesero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1.PendiriPerseroan
Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan yang berjumlah dua orang.
2.NamaPerseroan
Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
3.Maksud&TujuanSertaKegiatanUsaha
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
4.ModalPerseroan
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.
5.PengurusPerseroan
harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Setelah itu, mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan. Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT
Kelemahan Persekutuan Komanditer
1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

· Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
Kelebihan Perseroan Terbatas
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

·BUMN
 BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari:
a. APBN
b. Kapitalisasi Cadangan
c. Sumber lainnya
Tujuan perusahaan milik negara ini adalah memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan, menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, memberi bimbingan kepada sektor swasta atau golongan ekonomi lemah, menjadi perintis kegiatan usaha yg tidak dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi, turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.

1 komentar:

  1. Mohon mengisi rincian Anda sehingga kami dapat melanjutkan dengan permintaan pinjaman Anda

    1) Nama lengkap: ............................................. ..........
    2) Negara: .............................................. .............
    3) alamat: .............................................. ............
    4) Kondisi: .............................................. ................
    5) Sex: .............................................. ..................
    6) Status Pernikahan: ............................................. ....
    7) Pekerjaan: .............................................. .......
    8) Telepon: .............................................. ..
    9) posisi Saat ini di tempat kerja: .....................
    10) Pendapatan Bulanan: .............................................
    11) Jumlah Pinjaman yang dibutuhkan: .....................................
    12) Pinjaman Durasi: ............................................. ...
    13) Tujuan: ............................................
    14) Agama: .............................................. ..........
    15) Apakah Anda Sebelumnya dipinjamkan uang? .................................

    BalasHapus